Uniknya Madu Hutan & Madu Kelulut yang Begitu Kaya Manfaat Untuk Kesehatan

Menurut Harjanto, S dkk (2020) dalam buku Budidaya Lebah Madu Kelulut Sebagai Alternatif Mata Pencaharian Masyarakat:

  • Madu kelulut berbeda dengan madu dari lebah madu pada umumnya. Karakteristik yang khas dari madu kelulut antara lain: Encer, kadar air tinggi, bisa mencapai kisaran 30%.

Rasa asam ==> tercampur pollen, terfermentasi, kandungan asam bebas, mineral yang bersifat asam, dan asam amino madu. Multifloral ==> ukuran kecil, sehingga jenis nektar yang diambil lebih variatif.

 

Lebih kaya akan antimikrobia dan antioksidan.

  • Pengemasan madu Madu kelulut membutuhkan pengemasan yang baik untuk menjaga kualitasnya. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain: Usahakan menggunakan botol kaca atau botol plastic foodgrade. Sterilkan botol terlebih dahulu dengan pasteurisasi. Madu kelulut yang telah dikemas disarankan disimpan dalam lemari pendingin (chiller) untuk menghambat fermentasi.
  • Menjaga kualitas Mengingat karakter madu kelulut yang memiliki kadar air yang tinggi, maka beberapa metode untuk mempertahankan kualitas madu antara lain:
    1. Pasteurisasi
    2. Mengurangi kadar air
    3. Melanjutkan fermentasi
    4. Simpan dalam lemari pendingin (suhu 4oC)

Cara ke empat direkomendasikan untuk peternak skala kecil karena tidak membutuhkan teknologi yang rumit. Dengan metode  penyimpanan suhu 4oC juga menjamin madu tetap berkualitas.

  • Madu di Indonesia sangat beragam. Keragaman madu tersebut dipengaruhi oleh perbedaan asal daerah, musim, jenis lebah, jenis tanaman sumber nektar, cara hidup lebah (budidaya atau liar), cara pemanenan serta cara penanganan pasca panen. Mengingat keragaman tersebut maka standar madu dikembangkan menjadi tiga kategori yaitu madu hutan, madu budidaya dan madu lebah tanpa sengat (trigona).
  • Bau : Memiliki bau khas madu
  • Rasa : Memiliki rasa khas madu. Madu trigona memiliki rasa khas lebih asam-manis dibandingkan dengan madu hutan.
  • Kadar air : Parameter kadar air ditetapkan dengan mempertimbangkan kadar air madu yang baru dipanen dan perlindungan konsumen (keaslian dan mutu madu). Tingginya kandungan air pada madu dapat disebabkan oleh beberapa masalah, diantaranya adalah kondisi lingkungan yang lembap ketika proses produksi madu. Madu yang memiliki sifat higroskopis akan mudah menyerap kandungan air yang berada di udara bebas. Jika kelembapan udara tinggi, maka kadar air madu akan semakin tinggi pula.
  • Gula pereduksi (dihitung sebagai glukosa) : Kandungan gula pereduksi merupakan salah satu parameter pada SNI 8664-2018 yang paling sering digunakan dalam menentukan keaslian madu. Nilai gula pereduksi erat hubungannya dengan kadar sukrosa. Enzim diastase yang disekresikan oleh lebah akan mengubah kadar sukrosa (gula komplek) menjadi gula sederhana (reduksi) seperti glukosa dan fruktosa, sehingga kombinasi nilai sukrosa dan gula pereduksi sering dijadikan dasar dalam menentukan keaslian madu.
  • Sukrosa : Kadar sukrosa menjadi salah satu parameter dalam menentukan palsu atau murninya suatu produk madu. Hal ini disebabkan gula sukrosa merupakan gula majemuk yang belum dipecah oleh enzim amilase atau invertase yang hanya dimiliki oleh lebah.
  • Keasaman : Keasaman madu lebah tanpa sengat ditetapkan jauh lebih tinggi dibanding madu lainnya. Berdasarkan data, dijumpai keasaman madu lebah tanpa sengat yang ekstrim tinggi. Madu trigona memiliki rasa khas lebih asam dibandingkan dengan madu hutan.
  • Padatan tidak larut dalam air : Padatan tak larut pada madu adalah senyawa organik dan anorganik yang tidak larut oleh cairan madu, contohnya adalah potongan daun, bagian tubuh serangga dan pasir. Zat organik tersebut tidak hanya merusak tampilan madu, namun juga akan menjadi pemicu turunnya kualitas madu.

Adapun produk madu hutan dan madu kelulut Tahura Lati Petangis seperti pada gambar berikut.

About Post Author
Super User

A big fan of open source

nasikin.id
Login to post comments

Search Keywords

Tentang Lati Petangis

Pada tanggal 04 Maret 2013 terbitlah Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.141/Menhut-II/2013, tentang Penunjukan Areal Penggunaan lain menjadi Kawasan Hutan dengan fungsi Taman Hutan Raya Lati-Petangis seluas ± 3.964 Ha yang terletak di Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Tahura Lati-Petangis telah ditetapkan sesuai SK.4335/MenLHK-PKTL/KUH/2015 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya Lati-Petangis seluas 3.445,37 ha di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.